Penjelasan Ayat Tentang Puasa - Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 184-185
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Penjelasan Ayat Tentang Puasa – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 184-185 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan RodjaTV pada Selasa, 2 Shafar 1441 H / 01 Oktober 2019 M.
Kajian Penjelasan Ayat Tentang Puasa – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 184-185
Allah Ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٤﴾
“Hari-hari yang terhitung, siapa diantara kalian yang sakit atau safar, maka ia tidak puasa hendaklah ia mengganti dengan hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang mampu melakukan puasa tapi ia tidak puasa, maka hendaklah ia membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin. Maka siapa yang mampu melakukan kebaikan (yaitu fidyah tersebut), dan kamu berpuasa itu lebih baik daripada membayar fidyah jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah[2]: 184)
Hari-hari yang terhitung
Kata Syaikh Utsaimin Rahimahullah ini menunjukkan bahwa hari-hari tersebut sedikit, tidak banyak. Artinya puasa itu bukan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, bukan berminggu-minggu, akan tetapi ia hanya hari-hari yang terbilang.
Kenapa Allah menyebut dengan demikian? Hari-hari yang terbilang. Yaitu untuk memberikan kepada kita hiburan. Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa itu hanya hari-hari yang sebentar. Karena ketika jiwa kita tahu bahwa jaraknya masih jauh, terkadang kita langsung lemas. Tapi ketika Allah menyebutkan hanya beberapa hari saja, maksudnya adalah bahwa yang Allah wajibkan kepada kita dari puasa tidak banyak. Tidak sampai dua bulan, tidak sampai tiga bulan, tapi hanya sebulan, hanya beberapa hari.
Siapa diantara kalian yang sakit
Sakit yang dimaksud disini yaitu sakit yang membuat berat. Adapun kalau cuma sakit ringan, cuma pilek (flu) sedikit, atau hanya sariawan sedikit yang kalau kita puasa tidak terganggu, maka itu tidak dimasukkan dalam ayat ini. Walaupun memang sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ayat ini mutlak. Masuk padanya semua jenis sakit yang ringan maupun yang berat.
Sebagian ulama mengatakan bahwa kalaupun kita hanya pilek-pilek sedikit, boleh. Tapi yang rajih, tidak.
Safar
Disini Allah pun juga tidak menyebutkan safar jauh atau safar dekat. Pokoknya selama itu disebut safar, boleh.
Mengganti puasa
Berarti yang diwajibkan untuk mengqadha, yaitu orang yang sakit atau yang safar. Dan ditambahkan oleh sunnahnya yaitu wanita haid atau nifas.
Fidyah
Apa itu fidyah? Yaitu memberi makan fakir miskin. Hal ini karena diwajibkannya puasa sebagaimana pernah kita jelaskan dahulu, itu bertahap oleh Allah. Pertama kali diwajibkan puasa Ramadhan diberikan pilihan antara tidak puasa atau tidak puasa. Tapi bagi mereka yang tidak puasa wajib untuk membayar fidyah. Itu belum diwajibkan secara mutlak. Karena orang-orang Arab itu tidak biasa puasa. Sehingga apabila langsung diwajibkan akan terasa berat sekali atas mereka. Maka sebagai kasih sayang Allah kepada mereka, Allah wajibkan bulan Ramadhan itu bertahap. Pertama, Allah berikan pilihan antara puasa atau tidak puasa tapi bayar fidyah.
Kemudian diganti setelah itu dengan yang lebih berat. Yaitu berpuasa 24 jam. Dimana kalau seseorang ketika masuk waktu maghrib dan qadarullah dia ketiduran dan belum sempat untuk berbuka puasa, maka ia tidak boleh berbuka lagi sampai maghrib berikutnya. Kemudian setelah itu Allah syariatkan puasa Ramadhan seperti yang kita lakukan. Yaitu dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Maka Allah mengatakan, “Dan atas orang-orang yang mampu berpuasa, tapi dia tidak berpuasa (karena ini fase yang pertama), hendaklah ia membayar fidyah”. Di sini Allah menyebutkan makna fidyah. Yaitu memberi makan fakir miskin. Ini menunjukkan bahwa fidyah itu tidak boleh berupa uang. Karena Allah sudah menjelaskan bahwa makna fidyah itu memberi makan, bukan memberi uang. Dan kata-kata tha’am dalam bahasa Arab itu mempunyai makna makanan pokok berupa burr. Maka diqiyaskan kepada burr atau makanan pokok itu semua makanan pokok yang ada di sebuah negeri.
Kata-kata “miskin” di sini berbentuk nakirah. Sehingga menjadi perselisihan para ulama, apakah miskin yang dimaksud di sini miskin yang berbeda atau boleh satu miskin saja. Misalnya ketika seseorang tidak puasanya 10 hari, apakah 10 hari itu harus miskin yang berbeda, yaitu 10 orang miskin? Atau 10 hari itu boleh kita berikan kepada satu fakir miskin saja? Ini ikhtilaf para ulama. Namun yang dirajihkan banyak ulama yaitu bahwa boleh hanya satu fakir miskin kita berikan selama 10 hari saja. Sebab kalau misalnya kita harus cari 10 miskin, terkadang sulit.
Siapa yang mampu melakukan fidyah
Artinya sebagian ulama menafsirkan bahwa kalau ia membayar fidyah melebihi batasan yang dibatasi oleh syariat, maka itu kebaikan buat dia.
Berpuasa lebih baik dari fidyah
Kita sudah sebutkan bahwa puasa Ramadhan diawal itu diberikan pilihan antara puasa atau tidak puasa tapi wajib bayar fidyah.
Artinya, kalau kamu tahu bagaimana faidah puasa untuk hati, faidah untuk badan, faidah untuk dunia akhirat, tentu kamu akan tahu sebetulnya puasa itu lebih baik daripada tidak berpuasa dan hanya membayar fidyah.
Faidah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 184
Simak pada menit ke-9:40
Download MP3 Kajian Penjelasan Ayat Tentang Puasa – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 184-185
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47995-penjelasan-ayat-tentang-puasa-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-184-185/